Waktunya tinggal hitungan hari. Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK), mulai dari warung makan, katering rumahan, kedai kopi, hingga restoran, wajib memiliki sertifikat halal. BPJPH juga sudah menegaskan bahwa jadwal ini tidak akan ditunda lagi.
Kalau usaha kuliner Anda belum punya sertifikat halal, jangan panik. Panduan ini membahas cara paling cepat mengurus sertifikat halal: mulai dari memilih jalur yang tepat, menyiapkan dokumen, sampai mengajukan lewat SIHALAL tanpa bolak-balik revisi.
Tidak sempat mengurus sendiri karena sibuk melayani pelanggan? Serahkan saja ke tim bisnislegal.id. Kami siap mendampingi pengurusan sertifikat halal