Di era digitalisasi perizinan usaha saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen utama yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Baik bisnis skala mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga perusahaan besar, kepemilikan NIB merupakan langkah awal kepatuhan hukum yang membuka akses ke berbagai peluang pengembangan bisnis.
Lantas, apa sebenarnya NIB, mengapa dokumen ini begitu krusial, dan bagaimana cara memperolehnya? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.