Apakah CV bisa didirikan oleh satu orang?
Tidak. CV wajib didirikan minimal dua orang WNI. Untuk usaha yang dijalankan sendiri, pilihan yang tersedia adalah PT Perorangan, khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Apakah WNA bisa menjadi sekutu CV?
Tidak. CV hanya untuk modal dalam negeri. Usaha dengan kepemilikan asing harus berbentuk PT PMA.
Berapa modal minimum CV?
Tidak ada ketentuan modal minimum. Besarannya disepakati para pendiri dan dicantumkan dalam akta.
Apakah alamat rumah bisa dipakai sebagai alamat CV?
Bisa untuk sebagian kegiatan usaha, selama lolos validasi tata ruang di OSS. Untuk kegiatan yang tidak sesuai zonasi permukiman, gunakan alamat lain atau virtual office di zona yang sesuai, dengan catatan tidak semua KBLI dapat memakai virtual office.
Apakah CV wajib punya NPWP dan lapor pajak?
Ya. Meskipun bukan badan hukum, CV dikategorikan sebagai subjek pajak badan, wajib memiliki NPWP badan, dan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan.
CV saya didaftarkan di Pengadilan Negeri sebelum 2018. Apakah perlu didaftarkan ulang?
Ya. Permenkumham 17/2018 mewajibkan CV yang sudah berdiri sebelumnya untuk melakukan pencatatan di SABU. Tanpa pencatatan ini, CV akan kesulitan saat mengurus NIB, perubahan data, atau perizinan baru.
Apakah CV bisa diubah menjadi PT?
Bisa. Dalam praktik sering disebut “peningkatan CV ke PT”, namun secara hukum dilakukan dengan mendirikan PT baru lalu mengalihkan aset dan kegiatan usaha CV.
Apakah usaha CV yang izinnya terbit sebelum KBLI 2025 harus mengurus izin baru?
Tidak. Izin yang sudah terbit tetap berlaku. Penyesuaian ke KBLI 2025 baru wajib jika ada perubahan maksud dan tujuan atau kegiatan usaha.