Home / Artikel / PT Perorangan: Badan Hukum Termurah 2026 dan Batas Omze...
PP

PT Perorangan: Badan Hukum Termurah 2026 dan Batas Omzet yang Wajib Kamu Tahu

Oleh Vania Almiranda 4 menit baca
PT Perorangan: Badan Hukum Termurah 2026 dan Batas Omzet yang Wajib Kamu Tahu

Ada kabar yang belum banyak diketahui pelaku usaha: sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan menjadi salah satu dari sedikit bentuk badan usaha yang masih boleh memakai tarif PPh Final UMKM 0,5%, dan kini tanpa batas waktu. Sementara itu, PT biasa, CV, dan Firma yang baru terdaftar sudah tidak lagi bisa menggunakan fasilitas tersebut.

Artinya, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, PT Perorangan bukan sekadar "PT versi murah". Ia adalah struktur badan hukum yang secara pajak justru paling efisien di tahun 2026.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi, ada batas omzet yang harus dijaga, dan ada titik di mana Kamu justru wajib naik ke PT biasa. Artikel ini membahas semuanya secara lengkap.

👉 Konsultasi gratis sekarang via WhatsApp dan cari tahu struktur mana yang paling menguntungkan untuk bisnis Kamu.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan atau Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja, diperkenalkan lewat UU Cipta Kerja dan diatur teknisnya dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.

Yang membuatnya berbeda dari PT biasa:

  • Didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi pemegang saham tunggal dan direktur
  • Tidak ada dewan komisaris
  • Tidak memerlukan akta notaris, cukup Surat Pernyataan Pendirian yang diisi elektronik
  • Statusnya tetap badan hukum penuh, sehingga aset pribadi terpisah dari kewajiban perusahaan
  • Khusus untuk usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Aturan teknis terbarunya kini mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 sejak 17 Desember 2025.

Batas Omzet PT Perorangan: Dua Angka yang Sering Tertukar

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Ada dua batas omzet berbeda dengan konsekuensi yang berbeda pula. Banyak pemilik usaha mengira keduanya sama, lalu mengambil keputusan yang keliru.

Batas Pertama: Rp4,8 Miliar (Batas Pajak)

Ini adalah batas peredaran bruto untuk bisa memakai tarif PPh Final UMKM 0,5%. Melewati angka ini, status badan hukum Kamu tetap aman, tapi perhitungan pajak berpindah ke tarif umum PPh Badan.

Yang perlu diperhatikan setelah PP 20 Tahun 2026:

  • Perhitungan Rp4,8 miliar mencakup seluruh peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas, termasuk penghasilan dari luar negeri.
  • Ada aturan penggabungan omzet suami-istri beserta seluruh PT Perorangan yang didirikan oleh keduanya. Ini untuk mencegah pemecahan usaha demi mengejar tarif 0,5%.
  • Fasilitas bebas pajak untuk omzet Rp500 juta pertama hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan PT Perorangan.

Batas Kedua: Rp15 Miliar (Batas Status Badan Hukum)

Ini adalah batas kriteria Usaha Kecil menurut PP Nomor 7 Tahun 2021:

Skala

Modal Usaha (di luar tanah & bangunan)

Hasil Penjualan Tahunan

Mikro

Sampai Rp1 miliar

Sampai Rp2 miliar

Kecil

Di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar

Di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar

Melewati Rp15 miliar omzet tahunan atau Rp5 miliar modal usaha, perusahaan Kamu tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Di titik ini, PT Perorangan wajib berubah status menjadi PT persekutuan modal.

Ringkasnya: lewat Rp4,8 miliar, pajaknya yang berubah. Lewat Rp15 miliar, badan hukumnya yang harus berubah.


Jangan Salah Pilih Struktur Sejak Awal

Kesalahan memilih bentuk badan usaha di awal biayanya jauh lebih besar daripada biaya mengurusnya dengan benar. Mengubah akta, menyesuaikan NIB, dan mengurus ulang izin operasional memakan waktu berbulan-bulan dan biaya berlipat.

Sepuluh menit konsultasi bisa menghemat pengeluaran belasan juta rupiah dan berbulan-bulan waktu Kamu.

🚀 Konsultasi Gratis, Tanpa Biaya

Ceritakan bidang usaha, perkiraan omzet, dan rencana bisnis Kamu. Tim kami akan merekomendasikan struktur badan usaha yang paling efisien, lengkap dengan estimasi biaya dan waktu.

👉 KONSULTASI GRATIS SEKARANG VIA WHATSAPP

Atau pelajari dulu paket layanan kami di halaman Jasa Pendirian Perusahaan.


Dasar Hukum yang Dirujuk

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per September 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu.


Baca Selanjutnya

Artikel Pilihan Lainnya

Lihat Semua →
Ingin konsultasi gratis