PT Perorangan dikenakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto selama peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun. Di luar itu, ada kewajiban pajak lain yang muncul tergantung kondisi usaha Anda: PPN jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, PPh Pasal 21 jika punya karyawan, PPh Pasal 23 jika membayar jasa pihak lain, dan pajak daerah sesuai jenis usaha.
Kabar baiknya, sejak PP Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan menjadi salah satu dari sedikit badan usaha yang boleh memakai tarif 0,5% tanpa batas waktu. PT biasa, CV, dan Firma yang baru terdaftar sudah tidak bisa lagi.
Artikel ini membedah seluruhnya, lengkap dengan tarif, tenggat, dan simulasi perhitungan.
👉 Bingung dengan kewajiban pajak usaha Anda? Konsultasi gratis via WhatsApp
Baca Juga : Bukan 0,5% Lagi! Panduan Pajak CV 2026